Assalamu ‘Alaikum … , afwan Ust. Ana mau tanya tentang keutamaan
shaum pada 1,2, dan 3 Rajab. Bagaimana matan dan sanad hadits tersebut?
Katanya pahalanya sama dengan puasa selama 900 tahun.
Syukran Ust atas jawabannya.Semoga Allah selalu memberkahi dan memberi kesehatan kepada Ust. Amin. (dari 081213141xxx)
Syukran Ust atas jawabannya.Semoga Allah selalu memberkahi dan memberi kesehatan kepada Ust. Amin. (dari 081213141xxx)
Jawaban (Farid Nu’man Hasan):
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashahabihi wa man waalah wa ba’d:
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashahabihi wa man waalah wa ba’d:
Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala
sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu
manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan
membela diri dan terdesak.[1]
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar
Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …” (QS. Al
Maidah (95): 2)
Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram,
yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul
hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan
muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان”.
“Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang
awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang
penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)
Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu
(mengagungkan), sebagaimana dikatakan Al Ashmu’i, Al Mufadhdhal, dan Al
Farra’. (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif, Hal. 117. Mawqi’ Ruh Al
Islam)
Banyak manusia meyakini bulan Rajab sebagai bulan untuk memperbanyak
ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan untuk disedekahkan.
Tetapi, kebiasaan ini nampaknya tidak didukung oleh sumber yang shahih.
Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam, bahwa tidak satu
pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat khusus, puasa, dan
ibadah lainnya pada bulan Rajab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi. Benar, bulan
Rajab adalah bulan yang agung dan mulia, tetapi kita tidak mendapatkan
hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada bulan Rajab. Wallahu
A’lam
Sebagai contoh:
“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih
dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa
Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai
itu.” (Status hadits: BATIL. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898)
“Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan
Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam
hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh
Dhaifah No. 1452)
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400)
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400)
“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan
(yatarajjaba) bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’
(palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708)
Dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti shalat raghaib (12
rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib di bulan Rajab (Ini ada dalam
kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali. Segenap ulama seperti Imam An
Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam
Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya mengatakan hal serupa).
Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat ini menunjukkan
larangan ibadah-ibadah secara global. Melakukan puasa, sedekah,
memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan
mulia, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab, kecuali puasa
pada hari-hari terlarang puasa.
Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan
ayyamul bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki
perintah secara umum dalam syariat yang dilakukan pada bulan apa saja.
Tidak mengapa pula sekedar ingin puasa mutlak tanggal 1,2, dan 3 Rajab
dengan tanpa embel-embel keyakinan yang tanpa dasar. Tidak mengapa
sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini
dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya
bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti
ini, maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As
Sunnah. Jika tidak ada maka hal itu menjadi ibadah muhdats (baru) dan
mengada-ngada.
Sementara itu, mengkhususkan menyembelih hewan (istilahnya Al
‘Atirah) pada bulan Rajab, telah terjadi perbedaan pendapat di dalam
Islam. Imam Ibnu Sirin mengatakan itu sunah, dan ini juga pendapat
penduduk Bashrah, juga Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang dikutip
oleh Hambal. Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa hal itu adalah
kebiasaan jahiliyah yang telah dihapuskan oleh Islam. Sebab Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits shahih: “Tidak ada
Al Fara’ dan Al ‘Atirah.” (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif Hal. 117)
Namun, jika sekedar ingin menyembelih hewan pada bulan Rajab, tanpa
mengkhususkan dengan fadhilah tertentu pada bulan Rajab, tidak mengapa
dilakukan. Karena Imam An Nasa’i meriwayatkan, bahwa para sahabat
berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, dahulu ketika jahiliyah
kami biasa menyembelih pada bulan Rajab?” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda:
اذبحوا لله في أي شهر كان
“Menyembelihlah karena Allah, pada bulan apa saja.” (HR. An Nasa’i,
hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu,
1/208)
Benarkah Isra Mi’raj Terjadi Tanggal 27 Rajab?
Ada pun tentang Isra’ Mi’raj, benarkah peristiwa ini terjadi pada
bulan Rajab? Atau tepatnya 27 Rajab? Jawab: Wallahu A’lam. Sebab, tidak
ada kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang
kapan peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan
Rabiul Akhir, dan dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar,
Fathul Bari, 7/242-243)
Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, bahwa banyak ulama yang
melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada bulan Rajab,
sedangkan Ibrahim Al Harbi dan lainnya mengatakan itu terjadi pada
Rabi’ul Awal. (Ibid Hal. 95).
Beliau juga berkata:
و قد روي: أنه في شهر رجب حوادث عظيمة ولم يصح شيء من ذلك فروي: أن
النبي صلى الله عليه وسلم ولد في أول ليلة منه وأنه بعث في السابع والعشرين
منه وقيل: في الخامس والعشرين ولا يصح شيء من ذلك وروى بإسناد لا يصح عن
القاسم بن محمد: أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين
من رجب وانكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره
“Telah diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab banyak terjadi peristiwa
agung dan itu tidak ada yang shahih satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan
dia diutus pada malam 27-nya, ada juga yang mengatakan pada malam ke-25,
ini pun tak ada yang shahih. Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak
shahih dari Al Qasim bin Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terjadi pada malam ke-27 Rajab, dan ini
diingkari oleh Ibrahim Al Harbi dan lainnya.” (Lathaif Al Ma’arif Hal.
121. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Sementara, Imam Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dihyah, bahwa: “Hal itu
adalah dusta.” (Tabyinul ‘Ajab hal. 6). Imam Ibnu Taimiyah juga
menyatakan peristiwa Isra’ Mi’raj tidak diketahui secara pasti, baik
tanggal, bulan, dan semua riwayat tentang ini terputus dan berbeda-beda.
Sekian.
Sekian.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
—
[1] Sebagian imam ahli tafsir menyebutkan bahwa, hukum berperang pada bulan-bulan haram adalah dibolehkan, sebab ayat ini telah mansukh (direvisi) secara hukum oleh ayat: “Perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian menjumpainya ….”. Sementara, ahli tafsir lainnya mengatakan, bahwa ayat ini tidak mansukh, sehingga larangan berperang pada bulan itu tetap berlaku kecuali darurat. Dan, Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh (direvisi) hukumnya. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelaranagn hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam)
[1] Sebagian imam ahli tafsir menyebutkan bahwa, hukum berperang pada bulan-bulan haram adalah dibolehkan, sebab ayat ini telah mansukh (direvisi) secara hukum oleh ayat: “Perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian menjumpainya ….”. Sementara, ahli tafsir lainnya mengatakan, bahwa ayat ini tidak mansukh, sehingga larangan berperang pada bulan itu tetap berlaku kecuali darurat. Dan, Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh (direvisi) hukumnya. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelaranagn hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Hamba Allah : Assalamualaikum Wr. Wb.
Ana ingin menanyakan : 1. Apa hukumnya bermalam di rumah teman yang non
Islam? 2. Apa hukumnya jika makan/minum dengan peralatan yang sama tanpa
dicuci terlebih dulu dengan teman yang berbeda aqidah? Jazakallah
Khairan Katsira
Jawaban
Assalamualaikum
wr. wb. Sesungguhnya tidak ada hal-hal khusus yang melarang seorang
muslim bergaul dengan non muslim. Di Madinah sendiri, Rasulullah SAW
bergaul dan berbaur dengan Yahudi dan non muslim lainnya, baik dalam
masalah sosial maupun masalah ekonomi. Diantara para tetangga beliau ada
yang Yahudi. Karena itu bila dicermati dengan baik dan seksama, tidak
ada sesuatu yang menghambat kita begaul dengan non muslim termasuk bila
harus menginap atau bertandang ke rumahnya. Dan terlebih lagi bila non
muslim itu masuk kategori ahli kitab dalam hal ini kristen atau yahudi,
maka sembelian mereka pun masih dibolehkan bagi kita untuk memakannya.
Hal ini
bisa anda baca keterangan detailnya dalam konsultasi sebelumnya tentang
ahli kitab dari 1 - 6. Namun yang berkaitan khusus dengan khamar
(minuman keras) dan binatang yang haram dimakan seperti anjing dan babi,
maka anda perlu sedikit lebih teliti karena meski sebenarnya ahli kitab
itu juga dilarang mengkonsumsinya, kenyataanya ada juga yang
melanggarnya. Karena itu dalam hal ini anda perlu sedikit lebih teliti
bila dalam wadah makananan/minuman masih tersisa makanan dari jenis yang
diharamkan. Khusus makanan yang terbuat dari babi, maka untuk
mensucikannya anda perlu mencucinya dengan air 7 kali ditambah satu kali
dengan tanah sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
Sedangkan
khamar dan bentuk-bentuk najis lainnya yang tidak masuk kategori berat,
cukup dengan mencuci pakai air hingga hilang warna, rasa dan aromanya.
Namun selain itu anda juga harus mampu menjaga dan mempertahankan akidah
dan prinsip syariat Islam dalam bergaul dengan non muslim. Bahkan lebih
utama bila anda dapat lebih dominan dan lebih tinggi pengaruhnya
dibanding teman anda itu. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang lebih
tinggi dari agama manapun tanpa harus mengejek, menindas atau
memaksakan agama Islam pada orang lain.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Syariahonline.com
1. “Jilbab itu kan dipake khusus buat shalat atau ke pengajian. Kalau di tempat umum ya mesti dibuka. Bego aja kebalik-balik”.
2. Tidak hanya sampai di situ, si A menyamakan jilbab dengan swimsuit. Pakaian itu penggunaannya bersifat situasional. Kalau mau pergi mengaji ya pakai jilbab. Kalau mau berenang ya pakai baju renang. “Masa renang pake mukena,” tukasnya lagi. “Segampang itu kok nggak paham,”
3. A juga mengatakan pendapat yang bisa mengundang kontroversi, yakni tentang alasan orang beragama. “Kenapa orang beragama? 1) karena miskin; 2) karena rentan dan merasa terancam,” ujarnya…
Apakah ke tiga pernyataan itu benar??
Tentang pernyataan pertama; kewajiban berjilbab Allah utarakan dalam
Al-Quran secara umum, tidak terikat dengan momen tertentu; khusus untuk
di pengajian misalkan. Yang ada malah sebaliknya, ketika shalat
diwajibkan, jilbab (menutup aurat) menjadi salah satu pakaian khusus
(ketentuan khusus) yang tidak bisa tidak, harus dipakai saat shalat.
Jadi, siapa yang kebalik-balik?? Yang benar itu dari umum ke khusus,
bukan dari khusus ke umum.
Jilbab dan pakaian renang adalah
perbandingan yang tidak jauh berbeda dengan perbandingan antara basket
dan main catur, meskipun kedua-duanya sama-sama olah raga, tapi rule of the gamenya
berbeda, jika Allah syariatkan jilbab untuk dipakai di semua tempat,
maka pabrik pembuat pakaian olah raga membuat pakaian renang khusus
untuk di tempat renang. Adat manusia juga tidak membenarkan adanya
seseorang yang ceramah di atas podium dengan memakai pakaian renang
bukan? sebaliknya, tidak ada seorang pun yang protes jika seorang wanita
berjilbab mengisi seminar di depan orang banyak, justru sebaliknya,
akan banyak yang protes jika wanita tersebut memakai pakaian “ala
kadarnya” ketika mengisi seminar.
Tentang pernyataan ketiga:
justru kenyataan yang terjadi saat ini adalah, orang miskin tidak
sedikit yang stress, gila. Kenapa gila? salah satu faktornya karena
tidak beragama. Agama bukan pabrik yang di situ ada untung rugi materil;
yang beragama kaya, yang tidak miskin! tidak selalu begitu. Yang
beragama aman dari ancaman, yang tidak, selalu terancam, tidak selalu
juga! Yang tepat adalah, kebanyakan orang menjadi begitu religius karena
SADAR, sadar akan adanya pencipta, sadar akan adanya nikmat surga dan
siksa neraka, sadar akan dirinya yang bukan siapa-siapa. Beda loh, sadar
dengan terancam!!
Penutup
Setidaknya,
jilbab adalah salah satu indikator akan kesadaran beragama seorang
wanita. Jilbab tidak mengekang wanita, yang ada malah menjaga, namun
terkadang sebagian memaknai menjaga dengan mengekang. Semoga Allah
selalu membimbing kita untuk berfikir benar, bukan hanya bagus dan
sensasional. Wallahualam bis shawab.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/01/17997/pernyataan-pernyataan-memilukan-tentang-jilbab/#ixzz1rCV9OFh7
Mohon ustadz jelaskan tentang bahaya narkoba di negeri kita, seberapa para sih?
Dan yang penting adalah solusi apa yang paling baik buat umat Islam dalam memberantasnya?
Terima kasih ya ustadz
Kalau bicara tentang negeri kita Indonesia dan seberapa parah masalah narkobanya, boleh dibilang memang kini negeri kita tercinta ini sudah jadi 'surga' buat para pemakai dan pebisnis narkoba.
Kalau anda rajin membuka situs Badan Narkotik Nasional (BNN), di sana disebutkan bahwa sekitar 2% penduduk Indonesia terlibat narkoba. Wah, banyak juga korbannya, itu kan berarti paling tidak ada 4 juta orang dari bangsa muslim ini yang terlibat. inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Dan jumlah itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2001 yang berjumlah 3.617 menjadi 14.514 pada tahun 2005, atau meningkat rata-rata 36, 9% per tahun.
Jumlah tersangka tindak kejahatan narkoba meningkat dari 4.924 orang pada tahun 2001 menjadi 20.023 pada tahun 2005, atau meningkat rata-rata 36, 8% per tahun.
Lalu apa yang membuat Narkoba Begitu Marak?
Kenapa narkoba menjadi marak di negeri ini, padahal mayoritas penduduknya muslim?
Jawabnya tidak ada hubungannya dengan mayoritas agama yang dianut. Sebab pada hakikatnya narkoba itu adalah bisnis papan atas dengan hasil yang teramat menggiurkan. Uang yang berputar di bisnis ini mengalahkan semua jenis bisnis apapun.
Di tingkat dunia, perputaran uang narkoba mencapai angka yang teramat fantastis, yakni mencapai USD 400 miliar pertahunnya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Perputaran uang dalam bisnis narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 24 triliun perbulan. Angka tersebut mengalahkan anggaran sebuah departemen. Tengok saja anggaran belanja Departemen Pertahanan tahun ini yang hanya mencapai Rp21, 977 triliun.
Dari mana angka sebesar ini?
Angka ini didasari asumsi bahwa 4 juta pengguna narkoba di negeri ini setiap hari per-orang mengeluarkanRp 200.000, - untuk membeli barang haram tersebut. Maka peredaran uang dalam transaksi narkoba ini setiap harinya Rp 800 miliar.
Menilik angka-angka fantastis tersebut, sepintas memang cukup mencengangkan dan mungkin kita tidak percaya.
Tapi kalau dilihat dari hasil pengungkapan pabrik sabu dan ekstasi di Jalan Cikande, Serang, Banten, angka itu tidaklah terlalu mengagetkan.
Didapat informasi bahwa dalam seminggu saja pabrik tersebut menghasilkan minimal 100 kg ekstasi (1 kg=10.000 butir ekstasi). Berarti satu pabrik itu saja bisa menghasilkan 1 juta tablet ekstasi per hari. Nilai omzetnya mencapai Rp100 miliar per minggu atau Rp 400 miliar per bulan. Berarti omzetnya per tahun bisa mencapai Rp 4, 8 triliun. Bayangkan Itu baru dari satu pabrik saja, belum lagi yang lainnya.
Maka amat wajar bila semua orang tergiur dengan bisnis haram ini. Sebab selain menghasilkan keuntungan besar, semua berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Baru sebentar saja, investasi bisa menghasilkan keuntungan berpuluh kali lipat.
Maka buat para pebisnis narkobadengan uang segunung itu, apa pun bisa dibelinya. Kalau perlu hukum dan Undang-undang juga bisa dibeli. Bahkan seluruh aparatnya pun bisa mereka bikin kaya tujuh turunan, dengan hasil keuntungan bisnis ini. Dan di negeri KUHP ini (kasih uang habis perkara), kasus-kasus jual beli hukum untuk menghalalkan segala cara mudah didapat. Bukan barang asing lagi.
Korban Jiwa
Jangan tanya tentang korban Narkoba. Sungguh angka yang sangat mencengangkan.Tercatat bahwa setiap tahunnya tidak kurang dari 15.000 jiwa bangsa ini melayang sia-sia. Angka ini jauh melebihi angka rata-rata korban bencana alam atau pun kecelakaan tranportasi dalam setahun.
Lebih ironis, barang haram ini bahkan paling banyak digunakan di kota-kota kecil. Data terakhirdiperoleh dari kepolisian bahwa kecamatan Bangil memegang rekor tertinggi uintuk kasus narkoba di kalangan anak-anak SD di Jawa Timur. Padahal Bangil dikenal sebagai kota santri dan di sana banyak pesantren. Laa haula wala quwwata illa billah.
Jalan Keluar: Mulai Dari Perbaikan Hukum
Salah satu faktor mengapa Indonesia menjadi surga pengedar narkoba adalah lemahnya hukum dan aparat penegaknya.
Kedahsyatan dampak narkoba hanya dihadapi dengan UU yang sangat lemah dan aparat yang bisa diajak main mata. Memang kita punya UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kita juga punyaUU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sayangnya Undang-undang itu nyaris tidak ada artinya, karena di sana hanya disebutkan bahwa hukuman untuk Pengguna, Pengedar, Pemilik Psikotropika gol. I (Ekstasy, Shabu-Shabu, dan lain-lain) diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 200 juta.
Itupun masih dengan kenyataan di lapangan bahwa oknum jaksa, hakim dan polisi sudah main mata terhadap terhadap kasus ini. Buktinya bisa langsung dilihat di TV, bandar besar cuma dihukum 3 bulan penjara, pengedar kecil-kecilan dan pengguna dihukum sampai 3 tahun.
Padahal kalau kita mau sedikit membuka diri, negeri sebelah yang sering kita bilang sebagai negara sekuler, yaitu Singapura, justru malah menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Urusan sekuler memang sekuler, tetapi urusan narkoba, rupanya mereka tidak main-main. Berani bawa atau pakai narkoba, hukuman mati sudah menghadang tanpa ampun.
Begitu juga dengan tetangga kita satunya lagi, yaitu Malaysia. Di sana ada hukum gantung untuk para pengedar 'dadah' (sebutan untuk Narkoba). Siapa saja yang terlibat dengan barang haram ini, siap-siap dikirim ke akhirat.
Terus bagaimana dengan Indonesia, negeri muslim terbesar di dunia? Kenapa Indonesia yang masyarakatnya beragama Islam malah tidak mau menghukum mati? Apakah pembuat hukum di negeri ini ada main dengan para bandar narkoba?
Jawabnya entahlah, hanya Allah SAWsaja yang tahu. Semoga saja tidak.
Maka kalau kita mau serius memberantas narkoba, sudah menjadi harga mati bahwa hukumnya dibuat yang serius, yaitu berlakukan hukuman mati. Yang dihukum mati tentunya bukan para pemakai saja, tetapi termasuk para aparatnyajuga perlu dihukum mati, bila main-main dengan urusan ini.
Baru setelah itu nanti kita bicara bagaimana menanggulangi narkoba bersama masyarakat.
Hukuman Penjara Terbukti Tidak Menyelesaikan Masalah
Penjara tidak pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah jadi sumber masalah. Sudah bukan rahasia lagi bahwa penjara justru jadi pusat transaksi narkoba yang paling menggiurkan. Para bos narkoba yang kebetulan tertangkap, justru bisa menjalankan bisnis trilyunan dari balik jeruji besi. Jelaslah bahwa penjara tidak menyelesaikan masalah.
Bangsa kita seharusnya bisasedikit berpikir untuk tidak terlalu dinina-bobokan oleh para gembong narkoba yang anti hukuman mati. Mereka paling pandai membayar aktifis yang cari uang untuk bicara HAM, padahal sebenarnya ujung-ujungnya hanya untuk melindungi bisnis haram itu.
Maka setelah hukuman mati diresmikan, segera laksanakan hukum mati dan berlakukan pada semua orang yang terlibat dengan narkoba, mulai dari pemilik pabrik, pemodal, pengedar, pengguna hingga oknum aparat yang main mata. Sebab semua punya andil.
Dan angin segar datang dari Mahkamah Konstitusi. Mereka menegaskan bahwa hukuman mati bagi pengedar narkoba tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Nah, jadi tunggu apa lagi?
Berlakukan segera hukuman mati untuk begundal narkoba dan segera penggal kepala para pengedar dan cukong-cukongnya, baru kita bisa bicara penanggulangan masalah narkoba. Tanpa itu, sama saja kita mengeringkan laut alias sia-sia.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Dan yang penting adalah solusi apa yang paling baik buat umat Islam dalam memberantasnya?
Terima kasih ya ustadz
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Kalau bicara tentang negeri kita Indonesia dan seberapa parah masalah narkobanya, boleh dibilang memang kini negeri kita tercinta ini sudah jadi 'surga' buat para pemakai dan pebisnis narkoba.
Kalau anda rajin membuka situs Badan Narkotik Nasional (BNN), di sana disebutkan bahwa sekitar 2% penduduk Indonesia terlibat narkoba. Wah, banyak juga korbannya, itu kan berarti paling tidak ada 4 juta orang dari bangsa muslim ini yang terlibat. inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Dan jumlah itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2001 yang berjumlah 3.617 menjadi 14.514 pada tahun 2005, atau meningkat rata-rata 36, 9% per tahun.
Jumlah tersangka tindak kejahatan narkoba meningkat dari 4.924 orang pada tahun 2001 menjadi 20.023 pada tahun 2005, atau meningkat rata-rata 36, 8% per tahun.
Lalu apa yang membuat Narkoba Begitu Marak?
Kenapa narkoba menjadi marak di negeri ini, padahal mayoritas penduduknya muslim?
Jawabnya tidak ada hubungannya dengan mayoritas agama yang dianut. Sebab pada hakikatnya narkoba itu adalah bisnis papan atas dengan hasil yang teramat menggiurkan. Uang yang berputar di bisnis ini mengalahkan semua jenis bisnis apapun.
Di tingkat dunia, perputaran uang narkoba mencapai angka yang teramat fantastis, yakni mencapai USD 400 miliar pertahunnya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Perputaran uang dalam bisnis narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 24 triliun perbulan. Angka tersebut mengalahkan anggaran sebuah departemen. Tengok saja anggaran belanja Departemen Pertahanan tahun ini yang hanya mencapai Rp21, 977 triliun.
Dari mana angka sebesar ini?
Angka ini didasari asumsi bahwa 4 juta pengguna narkoba di negeri ini setiap hari per-orang mengeluarkanRp 200.000, - untuk membeli barang haram tersebut. Maka peredaran uang dalam transaksi narkoba ini setiap harinya Rp 800 miliar.
Menilik angka-angka fantastis tersebut, sepintas memang cukup mencengangkan dan mungkin kita tidak percaya.
Tapi kalau dilihat dari hasil pengungkapan pabrik sabu dan ekstasi di Jalan Cikande, Serang, Banten, angka itu tidaklah terlalu mengagetkan.
Didapat informasi bahwa dalam seminggu saja pabrik tersebut menghasilkan minimal 100 kg ekstasi (1 kg=10.000 butir ekstasi). Berarti satu pabrik itu saja bisa menghasilkan 1 juta tablet ekstasi per hari. Nilai omzetnya mencapai Rp100 miliar per minggu atau Rp 400 miliar per bulan. Berarti omzetnya per tahun bisa mencapai Rp 4, 8 triliun. Bayangkan Itu baru dari satu pabrik saja, belum lagi yang lainnya.
Maka amat wajar bila semua orang tergiur dengan bisnis haram ini. Sebab selain menghasilkan keuntungan besar, semua berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Baru sebentar saja, investasi bisa menghasilkan keuntungan berpuluh kali lipat.
Maka buat para pebisnis narkobadengan uang segunung itu, apa pun bisa dibelinya. Kalau perlu hukum dan Undang-undang juga bisa dibeli. Bahkan seluruh aparatnya pun bisa mereka bikin kaya tujuh turunan, dengan hasil keuntungan bisnis ini. Dan di negeri KUHP ini (kasih uang habis perkara), kasus-kasus jual beli hukum untuk menghalalkan segala cara mudah didapat. Bukan barang asing lagi.
Korban Jiwa
Jangan tanya tentang korban Narkoba. Sungguh angka yang sangat mencengangkan.Tercatat bahwa setiap tahunnya tidak kurang dari 15.000 jiwa bangsa ini melayang sia-sia. Angka ini jauh melebihi angka rata-rata korban bencana alam atau pun kecelakaan tranportasi dalam setahun.
Lebih ironis, barang haram ini bahkan paling banyak digunakan di kota-kota kecil. Data terakhirdiperoleh dari kepolisian bahwa kecamatan Bangil memegang rekor tertinggi uintuk kasus narkoba di kalangan anak-anak SD di Jawa Timur. Padahal Bangil dikenal sebagai kota santri dan di sana banyak pesantren. Laa haula wala quwwata illa billah.
Jalan Keluar: Mulai Dari Perbaikan Hukum
Salah satu faktor mengapa Indonesia menjadi surga pengedar narkoba adalah lemahnya hukum dan aparat penegaknya.
Kedahsyatan dampak narkoba hanya dihadapi dengan UU yang sangat lemah dan aparat yang bisa diajak main mata. Memang kita punya UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kita juga punyaUU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sayangnya Undang-undang itu nyaris tidak ada artinya, karena di sana hanya disebutkan bahwa hukuman untuk Pengguna, Pengedar, Pemilik Psikotropika gol. I (Ekstasy, Shabu-Shabu, dan lain-lain) diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 200 juta.
Itupun masih dengan kenyataan di lapangan bahwa oknum jaksa, hakim dan polisi sudah main mata terhadap terhadap kasus ini. Buktinya bisa langsung dilihat di TV, bandar besar cuma dihukum 3 bulan penjara, pengedar kecil-kecilan dan pengguna dihukum sampai 3 tahun.
Padahal kalau kita mau sedikit membuka diri, negeri sebelah yang sering kita bilang sebagai negara sekuler, yaitu Singapura, justru malah menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Urusan sekuler memang sekuler, tetapi urusan narkoba, rupanya mereka tidak main-main. Berani bawa atau pakai narkoba, hukuman mati sudah menghadang tanpa ampun.
Begitu juga dengan tetangga kita satunya lagi, yaitu Malaysia. Di sana ada hukum gantung untuk para pengedar 'dadah' (sebutan untuk Narkoba). Siapa saja yang terlibat dengan barang haram ini, siap-siap dikirim ke akhirat.
Terus bagaimana dengan Indonesia, negeri muslim terbesar di dunia? Kenapa Indonesia yang masyarakatnya beragama Islam malah tidak mau menghukum mati? Apakah pembuat hukum di negeri ini ada main dengan para bandar narkoba?
Jawabnya entahlah, hanya Allah SAWsaja yang tahu. Semoga saja tidak.
Maka kalau kita mau serius memberantas narkoba, sudah menjadi harga mati bahwa hukumnya dibuat yang serius, yaitu berlakukan hukuman mati. Yang dihukum mati tentunya bukan para pemakai saja, tetapi termasuk para aparatnyajuga perlu dihukum mati, bila main-main dengan urusan ini.
Baru setelah itu nanti kita bicara bagaimana menanggulangi narkoba bersama masyarakat.
Hukuman Penjara Terbukti Tidak Menyelesaikan Masalah
Penjara tidak pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah jadi sumber masalah. Sudah bukan rahasia lagi bahwa penjara justru jadi pusat transaksi narkoba yang paling menggiurkan. Para bos narkoba yang kebetulan tertangkap, justru bisa menjalankan bisnis trilyunan dari balik jeruji besi. Jelaslah bahwa penjara tidak menyelesaikan masalah.
Bangsa kita seharusnya bisasedikit berpikir untuk tidak terlalu dinina-bobokan oleh para gembong narkoba yang anti hukuman mati. Mereka paling pandai membayar aktifis yang cari uang untuk bicara HAM, padahal sebenarnya ujung-ujungnya hanya untuk melindungi bisnis haram itu.
Maka setelah hukuman mati diresmikan, segera laksanakan hukum mati dan berlakukan pada semua orang yang terlibat dengan narkoba, mulai dari pemilik pabrik, pemodal, pengedar, pengguna hingga oknum aparat yang main mata. Sebab semua punya andil.
Dan angin segar datang dari Mahkamah Konstitusi. Mereka menegaskan bahwa hukuman mati bagi pengedar narkoba tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Nah, jadi tunggu apa lagi?
Berlakukan segera hukuman mati untuk begundal narkoba dan segera penggal kepala para pengedar dan cukong-cukongnya, baru kita bisa bicara penanggulangan masalah narkoba. Tanpa itu, sama saja kita mengeringkan laut alias sia-sia.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum wr wb
Redaksi, saya ingin bertanya kepada ustadz Farid Nu'man
Mohon dijawab pertanyaan saya berikut ini, sebelum dan sesudahnya jazakumullah khoiran katsiron
Ustadz, bagaimana hukum memakai baju muslimah berupa atasan (semisal kemeja, blus, kaos, dsb) dan bawahan (rok)? Bagaimana dengan yang dimaksud dalam QS Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
Ustadz, bagaimana hukum memakai baju muslimah berupa atasan (semisal kemeja, blus, kaos, dsb) dan bawahan (rok)? Bagaimana dengan yang dimaksud dalam QS Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Dalam ayat di atas disebutkan jilbab yang dalam bahasa arab berarti baju kurung/ gamis/abaya. Apakah tafsir dari ayat di atas kita wajib menggunakan gamis/baju kurung/abaya? Apakah tidak boleh menggunakan baju atasan dan bawahan?(p
[Rosita - Pembaca Islamedia]
Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ‘al Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:
Saudari Rosita yang dirahmati Allah .........
Pada prinsipnya pakaian syar’i bagi muslimah itu mesti memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan Ini adalah pendapat jumhur ulama, tentunya kita tetap menghargai para ulama yang memasukkan wajah dan telapak tangan wanita juga termasuk aurat yang wajib ditutup.
Berikut ini nash-nash yang mendasari kriteria ini:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya. (QS. An Nuur (24): 31)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An Nuur ayat 31 di atas:
بدن المرأة كله عورة يجب عليها ستره، ما عدا الوجه والكفين قال الله تعالى (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها)، أي ولا يظهرن مواضع الزينة، إلا الوجه والكفين، كما جاء ذلك صحيحا عن ابن عباس وابن عمر وعائشة
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.” [1]
Mayoritas para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana tertera dalam tafsir Imam Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya”:
ويحتمل أن ابن عباس ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين، وهذا هو المشهور عند الجمهور
“Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. “ [2] Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki.[3]
Sementara Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah pakaian dan selendang.[4] Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat lain dari Hasan Al Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.
Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin. Sementara Said bin Jubeir dan Atha’ mengatakan: wajah dan kedua telapak tangan. Qatadah mengatakan: celak, gelang, dan cincin. Al Miswar bin Mukhramah mengatakan: cincin, celak, dan gelang. Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata. Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia. Al Auza’i mengatakan: wajah dan dua telapak tangan. Adh Dhahak berkata: wajah dan dua telapak tangan. Sementara Hasan Al Bashri mengatakan: wajah dan pakaian.
Sedangkan Imam Ibnu Jarir, setelah dia memaparkan berbagai tafsir ini, beliau mengatakan:
وأولى الأقوال في ذلك بالصواب: قول من قال: عنى بذلك: الوجه والكفان، يدخل في ذلك إذا كان كذلك: الكحل، والخاتم، والسوار، والخضاب.
“Pendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.”[5]
Imam Al Muzani Rahimahullah juga mengatakan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah wajah dan dua telapak tangan.[6]
Demikianlah pendapat pilihan mayoritas ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan).
2. Tidak sempit dan transparan
Hendaknya pakaian wanita itu longgar secara keseluruhannya, agar tidak nampak lekukan tubuhnya. Begitu pula hendaknya tebal dan berlapis agar tidak tembus pandangan.
Kriteria ini bisa dilakukan dengan jenis pakaian gamis atau atasan – bawahan, selama memang longgar. Memakai gamis memang lebih utama, tetapi jika ada muslimah memakai gamis yang sempit sehingga kriteria ini tidak terpenuhi, maka memakai blus dan rok yang jauh lebih longgar dan tebal tentu lebih utama dan sesuai dengan maqashid (tujuan) dan ruh syariat dibanding gamis yang seperti itu. Apalagi jika blus dan rok tersebut dilapisi lagi oleh jubah yang panjang, sehingga semakin jauh dari penampakan lekukan tubuh dan transparan. Hendaknya hal ini diperhatikan benar, bahwa yang menjadi prinsip adalah pakaian tersebut mampu menjauhkan seorang wanita dari nampaknya lekukan tubuh dan tembus pandang. Hal ini bisa dicapai baik dengan gamis atau selain gamis.
Kriteria ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.5357, Al Baghawi No. 2578, Abu Ya’la No. 6690)
3.
3. Tidak menyerupai pakaian dan perhiasan wanita kafir dan ahli maksiat
Yaitu tidak menyerupai pakaian dan perhiasan yang memang identik dipakai oleh wanita kafir dan pelaku maksiat, terutama dari sisi modelnya, yang jika dipakai maka manusia akan terbawa pikiran bahwa itu bukan pakaian wanita muslimah yang syar’i, dan bukan pula pakaian wanita baik-baik. Mereka langsung mengira itu adalah busana wanita kafir.
Dasar dari kriteria ini adalah. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.”[7]
Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal.[8] Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.[9] Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.[10] Demikian status hadits ini.
Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” [11]
4. 4.Tidak menyerupai laki-laki
Janganlah seorang muslimah memakai pakaian yang menjadi ciri khas kaum laki-laki, dan pakaian yang menurut kebiasaan yang ada merupakan pakaian yang biasa digunakan kaum laki-laki. Saat ini sudah teramat banyak wanita muslimah yang tidak mengindahkan hal ini. Sehingga banyak wanita yang begitu “maskulin” dengan pakaian tersebut. Ini sudah berlangsung begitu lama, sehingga ada yang mengira hal itu tidak apa-apa karena sudah menjadi ‘adat (kebiasaan) dan ‘urf (tradisi) baru, sedangkan Al ‘Adat muhkamat – adat itu menjadi ketentuan hukum. Ini keliru, sebab adat dan tradisi yang fasad (rusak) –yakni yang bertentangan dengan syariat- tidak akan pernah menjadi ketentuan hukum. Adat yang bisa menjadi ketentuan hukum adalah ‘urf shahih (tradisi yang benar) sebagaimana dikatakan para ahli ushul.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمَرْأَةَ تَتَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ وَالرَّجُلَ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ibnu Majah No. 1903. Imam Ahmad Al Kinani berkata: isnadnya hasan. Lihat Mishbah Az Zujaajah, 2/108. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih. Lihat Adabuz Zifaf, Hal. 121)
Dalam riwayat lain, lebih tegas lagi Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Daud No. 4098, Ibnu Hibban No. 5751, 5752, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9253. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 5095)
5. idak Tabarruj
Yakni tidak bersolek (berhias) seperti wanita jahiliyah, sebab sesungguhnya make up terbaik bagi muslimah adalah air wudhu dan akhlaknya yang mulia.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al Ahzab (33): 33)
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
ولا تُظهرن محاسنكن، كما كان يفعل نساء الجاهلية الأولى في الأزمنة السابقة على الإسلام، وهو خطاب للنساء المؤمنات في كل عصر
Janganlah kalian menampakkan keindahan-keindahan kalian, sebagaimana dilakukan para wanita jahiliyah dahulu pada masa sebelum Islam, dan ayat ini berbicara kepada kaum wanita beriman pada setiap zaman. (Tafsir Al Muyassar, 7/343)
6.
6. Tidak memakai warna yang mencolok
Yaitu tidak memakai busana yang berwarna ngejrenk dan terkesan norak, sehingga menjadi pusat perhatian, dan hendaknya memakai yang kalem dan bersahaja. Allah Ta’ala melarang kaum wanita menyengaja menjadikan dirinya menjadi pusat perhatian kaum laki-laki disebabkan apa yang dipakainya, baik pakaian, perhiasan, atau dandanan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nuur (24): 31)
Lalu, setelah kriteria ini sudah terpenuhi hendaknya disempurnakan dengan akhlak yang mulia, tutur kata yang sopan, menjaga pandangan, supel (gampang bergaul) tanpa harus mengorbankan nilai dan akhlak Islam dalam bergaul.
Makna Jilbab
Benarkah makna jilbab dalam surat Al Ahzab ayat 59 adalah bermakna baju kurung, gamis, atau abaya? Sehingga, yang dengan itu menjadi tidak syar’i-nya memakai baju atasan (seperti blus, kemeja) dan bawahannya (seperti rok) betepa pun sudah longgar dan tebal, sekaligus karenanya yang syar’i hanyalah baju terusan (seperti gamis) ?
Berikut ini penjelasan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam tafsirnya tentang ayat tersebut:
والجلباب هو: الرداء فوق الخمار. قاله ابن مسعود، وعبيدة، وقتادة، والحسن البصري، وسعيد بن جبير، وإبراهيم النخعي، وعطاء الخراساني، وغير واحد. وهو بمنزلة الإزار اليوم.
Jilbab adalah ridaa’ di atas khimaar . Ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubeir, Ibrahim An Nakha’i, ‘Atha Al Khurasani, dan lebih dari satu. Hari ini (zaman Ibnu Katsir), dia kedudukannya sama dengan izaar (kain sarung). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/481)
Ridaa’ adalah ats tsaub (pakaian), juga bermakna baju luar (mantel), jubah, gamis, dan selendang (wusyaah).
Khimaar –jamaknya adalah khumur- yaitu tudung atau penutup kepala wanita. Dipakainya mesti sampai menutupi bagian dada, sebagaimana ayat:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur) kedadanya. (QS. An Nuur (24): 31)
Maka, dalam konteks ini, Jilbab adalah pakaian atau kain bagian luar yang menutup kain bagian dalam yang menutupi kepala wanita. Jadi, dalamannya adalah khimaar lalu ditutup lagi dengan kain, kain itulah jibab, dan jilbab itu hendaknya lebar.
Berkata Imam Al Alusi Rahimahullah:
جلباب وهو على ما روي عن ابن عباس الذي يستر من فوق إلى أسفل ، وقال ابن جبير : المقنعة ، وقيل : الملحفة ، وقيل : كل ثوب تلبسه المرأة فوق ثيابها ، وقيل : كل ما تتستر به من كساء أو غيره
Jilbab –sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas- adalah yang menutupi tubuh dari atas sampai ke bawah. Berkata Ibnu Jarir: kain penutup kepala. Dikatakan: kain selimut. Disebutkan: semua pakaian yang dipakai wanita di atas bajunya. Disebutkan: semua yang dipakai wanita untuk menutupi dirinya baik dengan pakaian atau selainnya. (Ruh Al Ma’ani, 16/223. Mawqi’ At Tafasir)
Maka, tanpa mengurangsi rasa hormat, nampaknya perlu ditinjau lagi wacana membatasi makna jilbab hanya dengan gamis atau baju terusan. Jelas adalah jilbab itu sebuah kain besar yang melapisi pakaian wanita yang sudah dikenakannya, yang digunakan dari mulai kepala hingga ke bawah, paling tidak sampai menutupi khimaar-nya.
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina wa ‘ala Aalihi wa shahbihi wa Salllam.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
[1] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 127. Darul Kutub al Araby, Beirut Libanon.
[2] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Juz. 6, Hal. 45 Daru Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’, 1999M/1420H.
[3] Ibid
[4] Imam Ibnu Katsir, Ibid. Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran, Juz. 19, Hal. 156.
[5] Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Ibid, Juz. 19, Hal. 156-158.
[8] Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215
[9] Imam Ismail bin Muhamamd Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al ‘Ilmiah
[10] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 11, Hal. 52. Cet. 2, 1415H. Darul Kutub Al ‘Ilmiah
Sumber : Islamedia
Dear pak Uztadz,
Setiap orang pasti ingin masuk surga. Yang menjadi pikiran saya adalah apa yang dapat menjamin kita masuk surga? Kalau dalam Islam tidak ada jaminan lalu dalam apa kita mendapatkannya? Di dalam agama Nasrani ada jaminan bila percaya dalam nama Yesus dan melakukan kehendaknya akan mendapat jaminan masuk surga, mohon penjelasan lebih lanjut. Terima Kasih.
Sebenarnya dalam konsep Islam, semua umat Islam pada akhirnya juga akan masuk surga. Bedanya dengan konsep Kristiani, tidak ada jaminan untuk langsung masuk surga. Karena titik tekannya adalah pada kata 'pada akhirnya'. Itu berarti bahwa pada awalnya belum tentu semua masuk surga. Akan ada banyak yang masuk neraka terlebih dahulu.
Beda yang kedua, dalam kosep aqidah Islam, tidak ada pihak yang menjamin seseorang pasti langsung masuk surga. Yang dijamin pasti masuk surga hanyalah para nabi saja. Dan Islam tidak mengenakonsep seseorang yang melakukan penebusan dosa. Maka dosa-dosa itu harus ditebus sendiri oleh yang melakukannya, sejak dari kehidupan di dunia ini, lewat taubat dan permohonan ampunan dari Allah SWT, serta dari orang-orang yang kita zhalimi.
Kalau dosa itu tidak ditebus sekarang ini, maka harus ditebus di akhirat, yaitu siksa di dalam api neraka.
Dalil-dalil
Lalu dari mana kita bisa mengatakan bahwa 'pada akhirnya' semua orang Islam akan masuk surga? Adakah dalilnya?
Jawabnya memang ada dalilnya. Di beberapa hadits nabi yang shahih, kita menemukan landasan atas hal itu.
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang meninggal dunia dan dia mengetahui bahwa tiada tuhan selain Allah, masuk surga."
Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berkata tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku adalah utusan Allah, tanpa perasaan ragu, kecuali dia masuk surga."
Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menemuiku di balik dinding ini dengan bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dengan meyakini di dalam hati, maka berilah padanya kabar gembira dengan surga."
Dari Utsman bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan neraka buat orang yang mengatakan tidak ada tuhan selain Allah dengan mengharapkan wajhallah".
Lewat Neraka Dulu
Akan tetapi kalau seorang sudah punya iman dan mengikrarkan dua kalimat syahadat, namun di masih punya banyak dosa maksiat yang dibawa mati, dan Allah SWT tidak mengampuni, tentu saja dosa-dosa harus ditebus terlebih dahulu dengan siksa di neraka.
Penebusan dosa dengan siksa di neraka inilah yang seharusnya kita takutkan, terutama buat kita yang selalu bergelimang dengan dosa. Padahal semua perbuatan kita, baik yang besar atau yang kecil, semua akan dilihat oleh Allah.
Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat nya pula. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Jadi satu-satunya jalan agar kita bisa masuk surga tanpa harus lewat neraka terlebih dahulu adalah dengan mensterilkan diri dari dosa, maksiat dan pembangkangan diri dari perintah Allah. Dan itu berarti kita harus jadi orang muslim yang taat, bukan hanya taat beribadah dan menjalankan ritual, melainkan juga taat dalam arti tidak melanggar larangan dan hal-hal yang diharamkan Allah.
Kita diharamkan makan harta yang haram, berzina, minum khamar, melukai orang atau membunuhnya, menipu, memeras, melecehkan, mengejek, mencaci dan semua tindakan yang tidak terpuji.
Kalau pun seseorang terlanjur dijebak oleh syetan dan khilaf melakukan dosa dan maksiat, maka hal yang harus dikerjakan secepatnya adalah berhenti dari dosa tersebut, apa pun resikonya, lalu meminta ampunan kepada Allah, bertaubat dan bersumpah untuk tidak pernah lagi melakukannya.
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran: 133)
Dan jaminannya adalah ampunan di dunia ini, sehingga kalau nanti meninggal dunia, tidak ada lagi beban dosa yang harus dipertanggung-jawabkan.
Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunanNya. Dan Dia lebih mengetahui mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.(QS. An-Najm: 32)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Setiap orang pasti ingin masuk surga. Yang menjadi pikiran saya adalah apa yang dapat menjamin kita masuk surga? Kalau dalam Islam tidak ada jaminan lalu dalam apa kita mendapatkannya? Di dalam agama Nasrani ada jaminan bila percaya dalam nama Yesus dan melakukan kehendaknya akan mendapat jaminan masuk surga, mohon penjelasan lebih lanjut. Terima Kasih.
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Sebenarnya dalam konsep Islam, semua umat Islam pada akhirnya juga akan masuk surga. Bedanya dengan konsep Kristiani, tidak ada jaminan untuk langsung masuk surga. Karena titik tekannya adalah pada kata 'pada akhirnya'. Itu berarti bahwa pada awalnya belum tentu semua masuk surga. Akan ada banyak yang masuk neraka terlebih dahulu.
Beda yang kedua, dalam kosep aqidah Islam, tidak ada pihak yang menjamin seseorang pasti langsung masuk surga. Yang dijamin pasti masuk surga hanyalah para nabi saja. Dan Islam tidak mengenakonsep seseorang yang melakukan penebusan dosa. Maka dosa-dosa itu harus ditebus sendiri oleh yang melakukannya, sejak dari kehidupan di dunia ini, lewat taubat dan permohonan ampunan dari Allah SWT, serta dari orang-orang yang kita zhalimi.
Kalau dosa itu tidak ditebus sekarang ini, maka harus ditebus di akhirat, yaitu siksa di dalam api neraka.
Dalil-dalil
Lalu dari mana kita bisa mengatakan bahwa 'pada akhirnya' semua orang Islam akan masuk surga? Adakah dalilnya?
Jawabnya memang ada dalilnya. Di beberapa hadits nabi yang shahih, kita menemukan landasan atas hal itu.
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang meninggal dunia dan dia mengetahui bahwa tiada tuhan selain Allah, masuk surga."
Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berkata tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku adalah utusan Allah, tanpa perasaan ragu, kecuali dia masuk surga."
Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menemuiku di balik dinding ini dengan bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dengan meyakini di dalam hati, maka berilah padanya kabar gembira dengan surga."
Dari Utsman bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan neraka buat orang yang mengatakan tidak ada tuhan selain Allah dengan mengharapkan wajhallah".
Lewat Neraka Dulu
Akan tetapi kalau seorang sudah punya iman dan mengikrarkan dua kalimat syahadat, namun di masih punya banyak dosa maksiat yang dibawa mati, dan Allah SWT tidak mengampuni, tentu saja dosa-dosa harus ditebus terlebih dahulu dengan siksa di neraka.
Penebusan dosa dengan siksa di neraka inilah yang seharusnya kita takutkan, terutama buat kita yang selalu bergelimang dengan dosa. Padahal semua perbuatan kita, baik yang besar atau yang kecil, semua akan dilihat oleh Allah.
Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat nya pula. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Jadi satu-satunya jalan agar kita bisa masuk surga tanpa harus lewat neraka terlebih dahulu adalah dengan mensterilkan diri dari dosa, maksiat dan pembangkangan diri dari perintah Allah. Dan itu berarti kita harus jadi orang muslim yang taat, bukan hanya taat beribadah dan menjalankan ritual, melainkan juga taat dalam arti tidak melanggar larangan dan hal-hal yang diharamkan Allah.
Kita diharamkan makan harta yang haram, berzina, minum khamar, melukai orang atau membunuhnya, menipu, memeras, melecehkan, mengejek, mencaci dan semua tindakan yang tidak terpuji.
Kalau pun seseorang terlanjur dijebak oleh syetan dan khilaf melakukan dosa dan maksiat, maka hal yang harus dikerjakan secepatnya adalah berhenti dari dosa tersebut, apa pun resikonya, lalu meminta ampunan kepada Allah, bertaubat dan bersumpah untuk tidak pernah lagi melakukannya.
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran: 133)
Dan jaminannya adalah ampunan di dunia ini, sehingga kalau nanti meninggal dunia, tidak ada lagi beban dosa yang harus dipertanggung-jawabkan.
Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunanNya. Dan Dia lebih mengetahui mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.(QS. An-Najm: 32)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah kafir? Jawab: Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya. Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah: 1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir. 2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jikaorangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam. 3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran. 4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad. 5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi. 6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka. Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya. --------------------------------------------------- FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Penerbit Risalah Gusti Cetakan Kedua, 1996 Jln. Ikan Mungging XIII/1 Telp./Fax. (031) 339440 Surabaya 60177





