Hamba Allah : Assalamualaikum Wr. Wb.
Ana ingin menanyakan : 1. Apa hukumnya bermalam di rumah teman yang non
Islam? 2. Apa hukumnya jika makan/minum dengan peralatan yang sama tanpa
dicuci terlebih dulu dengan teman yang berbeda aqidah? Jazakallah
Khairan Katsira
Jawaban
Assalamualaikum
wr. wb. Sesungguhnya tidak ada hal-hal khusus yang melarang seorang
muslim bergaul dengan non muslim. Di Madinah sendiri, Rasulullah SAW
bergaul dan berbaur dengan Yahudi dan non muslim lainnya, baik dalam
masalah sosial maupun masalah ekonomi. Diantara para tetangga beliau ada
yang Yahudi. Karena itu bila dicermati dengan baik dan seksama, tidak
ada sesuatu yang menghambat kita begaul dengan non muslim termasuk bila
harus menginap atau bertandang ke rumahnya. Dan terlebih lagi bila non
muslim itu masuk kategori ahli kitab dalam hal ini kristen atau yahudi,
maka sembelian mereka pun masih dibolehkan bagi kita untuk memakannya.
Hal ini
bisa anda baca keterangan detailnya dalam konsultasi sebelumnya tentang
ahli kitab dari 1 - 6. Namun yang berkaitan khusus dengan khamar
(minuman keras) dan binatang yang haram dimakan seperti anjing dan babi,
maka anda perlu sedikit lebih teliti karena meski sebenarnya ahli kitab
itu juga dilarang mengkonsumsinya, kenyataanya ada juga yang
melanggarnya. Karena itu dalam hal ini anda perlu sedikit lebih teliti
bila dalam wadah makananan/minuman masih tersisa makanan dari jenis yang
diharamkan. Khusus makanan yang terbuat dari babi, maka untuk
mensucikannya anda perlu mencucinya dengan air 7 kali ditambah satu kali
dengan tanah sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
Sedangkan
khamar dan bentuk-bentuk najis lainnya yang tidak masuk kategori berat,
cukup dengan mencuci pakai air hingga hilang warna, rasa dan aromanya.
Namun selain itu anda juga harus mampu menjaga dan mempertahankan akidah
dan prinsip syariat Islam dalam bergaul dengan non muslim. Bahkan lebih
utama bila anda dapat lebih dominan dan lebih tinggi pengaruhnya
dibanding teman anda itu. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang lebih
tinggi dari agama manapun tanpa harus mengejek, menindas atau
memaksakan agama Islam pada orang lain.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Syariahonline.com