Hukum Shalat di Masjid Yang Menghadap Kuburan

Kami akan merinci hukum syar’i berkenaan dengan permasalahan shalat di dalam masjid yang kiblatnya menghadap kuburan, atau di depan kiblatnya terdapat pemakaman umum.
Setelah memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, aku ucapkan:

Tidak diragukan lagi bahwa pekuburan atau kuburan hendaknya dijauhkan dari masjid-masjid. Hendaknya masjid itu terpisah dari pekuburan untuk menghindari bahaya syirik, serta berhati-hati terhadap laknat. Hanya saja, permasalahan ini membutuhkan rincian, terutama telah kuketahui bahwa permasalahan ini telah menjadi rancu atas sebagian saudara-saudara kami, para da’i. Dimana kerancuan ini membuat ketergesaan mereka dalam menetapkan hukum sebagai buah tidak adanya pemahaman mereka terhadap masalah ini secara utuh.
Pertama kalinya, kita semua sepakat akan haramnya shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat satu kuburan, atau pekuburan di arah qiblat dalam masjid tersebut terdapat kuburan. Tidak akan mengucapkan selain ini kecuali orang yang telah menyimpang aqidahnya, rusak fitrahnya dan orang yang menyelisihi wasiat Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang telah bersabda:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى القُبُورِ وَ لاَ تَجْلِسُوا عَلَيْحَهَا
’’Janganlah kamu shalat (menghadap ke arah) kuburan, dan janganlah kalian duduk di atas kuburan.’’(HR. Muslim (2295)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى قَبْرِ، وَ لاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرِ
’’Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur, dan jangan shalat diatas kuburan.’’(HR. At-Thabaraniy, al-kabir [12051], dishahihkan oleh al-Baniy, silsilah as- Shahihah {3/13-1016}
Imam as-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَأَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى القَبْرِ مَسْجِدٌُ، وَأَنْ يُسَوَّى، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَهُوَ غَيْرُ مَسْوِيّ، يُصَلِّى إِلَيِهِ
’Aku benci masjid dibangun diatas kuburan, kuburan diratakan (karena Imam Syafi’i menganjurkan ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah, pent), atau sholat di atas kuburan, sedang ia (kuburan itu) tidak diratakan, atau shalat menghadap kuburan. (al-umm, bab Ma yakunu Ba’da al-Dafn:1/246, untuk cetakan darul fikr cet 1/1422,hal 306).
Makruh yang dimaksud oleh Imam Syafii rahimahullah disini adalah makruh tahrim, dan bukan makruh tanzih sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang yang meremehkan hukum-hukum. Makanya Imam Syafi’i kemudian mengatakan : “Jika ia shalat menghadap kepadanya (kuburan) maka shalatnya sah dan ia telah berbuat sayyiat (buruk, dosa).” Kemudian Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari Imam Malik tentang pelaknatan Yahudi dan Nashrani karena menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah) (Ibid).
Hanya saja yang wajib dipahami oleh saudaraku para da’i, terutama yang memperlakukan masalah ini dengan keras, lagi berlebih-lebihan di dalamnya bahwa pengharaman ini tidaklah mutlak tanpa pengecualian. Terdapat beberapa keadaan yang menjadikan sah shalat di dalam masjid-masjid yang disekitarnya, atau di hadapannya ada pekuburan atau kuburan.
Syaikh bin Baz rahimahullah berkata, ‘adapun tentang keabsahan shalat di dalam masjid yang disebelahnya terdapat kuburan, dan kuburan tersebut terpisah dari masjid dengan tembok dan semacamnya, hingga kuburan tersebut berada di luar masjid, maka perkara ini boleh. Dan kita tidak mengetahui satu dalilpun bagi orang yang mengharamkannya kecuali hanya sebagai saddudz dzari’ah (penghalang dari sesuatu yang membahayakan). Terutama jika kubur tersebut berada di kanan, kiri atau belakang masjid dan tidak ada dihadapan masjid. Maka tidak mengapa shalat di dalamnya, karena tidak adanya syubhat shalat menghadap kearah kubur. Dikarenakan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melarang shalat menghadap kearah kubur…’ (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh Bin Baz juz 10)
Dari ucapan Syaikh bin Baz tersebut tampak bolehnya shalat di dalam masjid jika terpisah dengan tembok lain dari pekuburan. Dan masalah ini akan semakin menjadi jelas dengan jawaban beliau berikut ini:
‘jika di kiblat masjid terdapat sesuatu dari bagian kuburan, maka yang paling hati-hati adalah ada tembok lain antara masjid dan pekuburan, selain tembok masjid atau jalan yang memisahkan keduanya. Dan inilah yang paling hati-hati dan utama, agar hal itu menjadi lebih jauh dari menghadap kubur. Adapun jika kuburan tersebut ada di sisi kanan atau kiri masjid, yakni berada di kanan atau kiri orang-orang yang shalat, maka hal itu tidak mendatangkan madharat sama sekali bagi mereka. Karena mereka tidak menghadapnya, jauh dari menghadap kearahnya, dan jauh dari syubhat menghadap kubur. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh bin Baz juz 13)
Di sini, Syaikh bin Baz rahimahullah mereinci dengan rincian yang detail, cukup dan menyeluruh. Yaitu disaat ada tembok lain bagi kuburan, dan bukan tembok masjid maka hal itu telah keluar dari syubhat. Beliau berkata ahwath ‘Yang paling hati-hati’, maksud jika tanpa tembok, maka boleh shalat di sana, akan tetapi agar jauh dari syubhat maka beliau berkata ahwath ‘Yang paling hati-hati’.
Syaikh bin Baz rahimahullah juga ditanya tentang hukum shalat di dalam masjid yang di sisinya ada sebuah kuburan, dan nash pertanyaan tersebut adalah: ‘ditempat kami terdapat sebuah masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah dan shalat jum’at. Akan tetapi terdapat kuburan disekitar masjid tersebut, dibagian depan atau belakang masjid. Jarak antara masjid dengan kuburan tersebut hanya sekitar 10 meter saja. Dan perlu diketahui bahwa masjid itu dibangun sebelum diletakkannya kuburan-kuburan tersebut. Maka apakah sah shalat di dalam masjid ini?
Maka beliau menjawab, ‘Ya, sah shalat di dalamnya, sekalipun disekitarnya terdapat kuburan, jika masjid telah berdiri, kemudian diletakkan kuburan-kuburan disekelilingnya, di kanan, kiri, depan atau belakang, maka ini tidak membahayakan. Dulu manusia telah menguburkan manusia di sekitar negeri mereka karena takut, fitnah dan peperangan. Dulu mereka menguburkan manusia di sekitar masjid-masjid mereka, diluar masjid dan menguburkan di sekitar masjid…yang dimaksud di sini adalah bahwa kuburan yang berada di sekitar masjid tidak menghalangi shalat di dalam masjid-masjid tersebut. Yang diharamkan adalah membangun masjid-masjid di atas kuburan, dan menjadikan kuburan sebagai masjid, inilah yang dilarang oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam[1]
Syaikh bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang kuburan yang manusia membangun dan mendirikan masjid 10 meter darinya, maka apa hukum mendirikan masjid ini? Beliau rahimahullah menjawab, ‘Jika masjid itu berada di luar pemakaman, dan pemakaman itu tidak berada di depan orang-orang shalat, dan tidak dimaksudkan untuk bertabarruk dengan keberadaan masjid disekitar kuburan, maka tidak mengapa shalat di sana, apakah masjid itu dibangun di salah satu sisi pemakaman atau pemakaman itu berada di hadapan masjid. Juga tidak karena memiliki keyakinan bahwa keberadaan masjid itu dekat pekuburan menjadi lebih utama dan sempurna. Jika disertai keyakinan ini, maka tidak boleh.’ (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, at-tauhid wal ‘Aqidah, Syaikh bin al-Utsaimin rahuimahullah)
Di sini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan kapan shalat menjadi diharamkan dengan keberadaan kuburan di hadapan masjid dalam bangunan yang terpisah berdiri sendiri. Beliau menjelaskan bahwa keharaman itu ada pada saat berkeyakinan bahwa shalat di dalam masjid yang seperti ini lebih utama dan sempurna.
Sebagaimana Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang makam yang berada di luar masjid. Jadi, di sini kita bisa memahami bahwa orang yang terlalu keras (kaku) dalam masalah ini –disertai penghormatanku kepadanya- pada hakikatnya adalah berbicara tanpa ilmu.
Sekedar perhatian, bahwa yang dimaksud dengan tidak boleh shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan (yang ada dihadapan orang-orang shalat) adalah bahwa kuburan tersebut ada di hadapan mereka secara langsung (tanpa pembatas), dan ini tidak akan terjadi jika kuburan tersebut terpisah dari bangunan masjid. Hal ini sangat mudah di pahami dari ucapan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, mudah-mudahan Allah meninggikan derajat beliau dan ulama yang lainnya.
Sebagaimana aku berikan peringatan, bahwa terdapat perbedaan besar antara keberadaan kuburan di depan masjid milik wali yang diagungkan manusia dengan kuburan orang-orang awam yang tidak ada seorang pun mendatanginya untuk mengagungkan, tawasul dan beristighatsah dengan mereka.
Untuk melengkapi 2 fatwa syaikh yang mulia tadi, berikut kami sertakan fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah saat menjawab pertanyaan santri dari Indonesia, yang berbunyi: apa hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan?. Beliau menjawab:
Amma ba’du: shalat di masjid yang di depannya, terdapat kuburan di luar tembok masjid adalah sah, karena larangannya adalah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya. Sebagaimana riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam
الاٰرْضُ كُلَهَا مَسْجِدٌُ إلا االمَقْبَرَةَ والحَمَّامَ
“Bumi itu semuanya adalah tempat shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR Timidzi, ahmad, abu daud dll)
Dalam shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang artinya: “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, jangan sampai kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”
Dan hadits, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya.” Ini apabila shalat menghadap ke kuburan tanpa tembok atau pagar, adapun jika ada tembok atau pagar atau kuburan itu ada di luar masjid maka shalatnya sah insyaAllah.” (Muqbil Ibn Hadi al-Madkhali, Tuhfatul Mujib, Darul Atsar, Shan’a, cet. 1/1421, hal. 83-83)
Oleh karena itulah, termasuk tidak masuk akal, para ikhwan saling bermusuhan, terpecah belah, sebagiannya mencela sebagian yang lain –misalnya- dalam masalah yang orang-orang yang lebih alim dari mereka telah memberikan kelonggaran. Bersikap keras itu bisa dilakukan oleh setiap orang, akan tetapi cara pandang yang luas, penuh ketenangan, pergaulan yang bersih yang dipenuhi dengan kecintaan kepada orang lain tidak akan bisa dilakukan dengan baik kecuali oleh ahli hikmah, orang-orang yang berakal, dan yang memiliki hati yang tulus.
Kami dengan makalah ini, berharap untuk memberikan penjelasan terhadap satu hukum yang hilang dari saudara-saudara kami para da’i dan para pencari ilmu. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufiq kepada kami dan kepada mereka. Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarga dan seluruh sahabat beliau.

Oleh : Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi
Sumber : Majalah Qiblati edisi 7 tahun IV hal. 82-85
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.