Apabila
seseorang telah menunaikan shalat jumat, maka tidak ada lagi baginya
kewajiban untuk melakukan shalat Dzhuhur. Kecuali bila dia tidak
mendapatkan shalat jumat, entah karena batal atau karena tertinggal.
Tidak mendapatkan shalat Jumat karena
batal adalah seseorang ikut jamaah shalat Jumat, tiba-tiba batal
wudhu''nya. Dan tidak ada kesempatan lagi baginya untuk berwudhu lagi
untuk kembali ikut shalat meski hanya menjadi masbuk. Maka untuk itu
dia harus menunaikan shalat Dhuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang
batal.
Demikian juga bila alasannya
tertinggal, seperti seseorang terlambat datang shalat Jumat danhannya
ikut bersama imam setelah imam bangun dari ruku'' pada rakaat kedua.
Maka untuk itu dia harus tetap shalat bersama imam, namun selesai imam
menutup shalatnya dengan salam, dia harus berdiri lagi untuk menunaikan
shalat Dzhuhur empat rakaat.
Adapun bila seseorang telah secara sah
melakukan shalat Jumat, tanpa batal atau tertinggal, maka tidak ada
lagi kewajiban baginnya untuk shalat Dzhuhur. Dalilnya adalah hadits
berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra bawa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang waktu siang hari Jum''at maka shalatlah dua rakaat." (HR Ad-Daruqutuny).
Seandainya shalat dhuhur masih wajib,
maka Rasulullah SAW tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja.
Dan apa yang dilakukanbeliauSAW dan para shabatnya juga menunjukkan
tidak ada lagi shalat dhuhur setelah shalat Jum''at. Tidak ada satupun
yang menyebutkan bahwa ada shahabat yang shalat Dzhuhur setelah shalat
Jumat. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat dhuhur setelah shalat
jum''at, karena shalat Jum''at telah mengganti shalat Dhuhur.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh
beberapa orang untuk shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat secara rutin
dengan alasan karena takut tidak sah, sebenarnya merupakan tindakan
yang patut dipertanyakan. Apa dasar mengatakan takut shalat Jumatnya
tidak sah?
Sebagian beralasan karena tidak sah
apabila ada beberapa shalat Jumat di tempat yang berdekatan. Misalnya
ada dua masjid yang berdekatan menyelenggarakan shalat Jumat. Ada yang
meyakini bahwa yang sah hanyalah yang lebih dahulu melakukan shalat
Jumat, sedangkan masjid satunya yang tertinggal saat memulai shalat
Jumat, diyakini tidak sah. Sehinngga jamaah yang berada di masjid kedua
harus melakukan shalat Dzhuhur, karena shalat Jumat yang mereka lakukan
tidak sah dalam anggapan mereka.
Sikap seperti ini agak berlebihan dan
justru kurang konsekuen. Dikatakan agak berlebihan, karena sebenarnya
adanya masjid dan jamaah shalat jumat yang berdekatan dengan jamaah
shalat jumat yang lain tidak harus saling menafikan atau membuat tidak
sah.
Memang ada sementara pendapat dari
beberapa ulama di dalam kitab fiqih klasik yang menekankan pentingnya
shalat jumat dilakukan secara berjamaah dalam satu masjid besar, tidak
terpecah-pecah menjadi beberapa lokasi yang berbeda.
BahkanAl-Imam Asy-Syafi''i sekalipun
tidak pernah diriwayatkan ketika datang ke baghdad yang di sana
terdapat beberapa masjid, bahwa beliau melakukan shalat dzuhur setelah
melakukan shalat jumat.
Lagi pula, pendapat seperti ini kurang
tepat lagi bila dilaksanakan di zaman sekarang, mengingat kita tidak
punya masjid yang besar dan mampu menampung orang dalam jumlah besar.
Yang kita miliki sekarang ini masjid-masjid kecil namun dalam jumlah
yang banyak. Kalau seandainya masjid-masjid itu kurang jamaahnya,
memang sebaiknya tidak melaksanakan shalat jumat sendiri. Misalnya,
jamaahnya kurang dari 40 orang sebagaimana salah satu pendapat dalam
mazhab fiqih.
Akan tetapi fenomena yang terjadi
justru sebaliknya, nyaris semua masjid di Jakarta penuh sesak oleh
jamaah shalat jumat. Bahkan meskki jumlah masjid sangat banyak di
Jakarta ini, namun masjid yang sebanyak itu tetap tidak mampu menampung
jumlah peserta shalat jumat yang selalu membludak.
Maka tidak ada alasan untuk mengatakan
bahwa shalat jumat itu tidak sah lantaran diselenggarakan di beberapa
masjid yang saling berdekatan. Sehinggga juga tidak ada alasan untuk
melakukan shalat Dzhuhur setelahnya karena alasan tadi.
Waktu Jumat adalah Waktu Dzhuhur
Waktu yang benar untuk melakukan
shalat jumat adalah waktu Dhuhur. Bila dilakukan di luar waktu Dzhuhur,
maka shalat Jumat itu tidak sah. Misalnya dilakukan di waktu Dhuha'',
atau di waktu Ashar, maka shalat itu tidak sah sebagai shalat Jumat.
Waktu sholat Jum’at adalah sama dengan
waktu sholat Zhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari hingga ukuran
bayangan sesuatu sama dengannya. Dalil mengenai ketentuan waktu shalat
Jum’at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab
“Shahih Bukhari”.
Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)”. (HR Bukhari)
Imam Muslim meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata:
“Kami melaksanakan sholat jum’at
bersama Rasulullah SAW ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami
pulang mengikuti bayangan”. (HR Muslim)
Demikian semoga bisa menjadi penambah ilmu dan wawasan.
Wallahu a''lam bishshawab
sumber : ust sarwat.com