Pernyataan Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011). Ia menjawab pertanyaan pembaca dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang temannya yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak mau hormat bendera saat upacara.
Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang tak diizinkan. Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.
Ada sejumlah argumen yang dikemukakan.
Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).
Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata.
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.
Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.
Cholil juga mengutip Syaikh Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.
Sedangkan Syaikh al Fauzan (juga ulama Saudi) menyatakan bahwa tindakan menghormati bendera adalah ‘perbuatan maksiat’.